Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Sepasang suami istri berinisial DA (28) dan FP (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Baca Juga :Dilahap Si Jago Merah, Seorang Kakek Madiun Tewas
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada Minggu (15/6/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
DA, warga Desa Sambirejo, dan FP, warga Kelurahan Warujayeng, tak berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu yang dikemas dalam sembilan plastik klip dengan total berat 1,77 gram.
Saat penggeledahan dilakukan di dalam kamar rumah pasutri tersebut, petugas menemukan sabu, alat hisap, 11 plastik klip kosong, dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.



















