Akibat pelaksanaan proyek secara sepihak ini, negara mengalami kerugian. Berdasarkan audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari total anggaran proyek senilai Rp 600 juta.
Baca Juga :Pesta Gengster Digerebek Polisi, Tangis Pecah di Mapolres Jombang
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami pastikan bahwa penyidikan belum berhenti di dua orang ini. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Oktario.
Saat ini, JLN dan EEP ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan dan akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.



















