Kasus Kolam Renang Desa Sukosari Madiun: Dua Tersangka Korupsi dari BKK Rp 600 Juta Ditahan

Kasus Kolam Renang Desa Sukosari: Dua Tersangka Korupsi dari BKK Rp600 Juta Ditahan
Kejari Kabupaten madiun saat giring dua tersangka korupsi proyek kolam renang di Dagangan.(sejahtera.co)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Mereka adalah JLN dan EEP, yang ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik selama sekitar empat jam pada Rabu (24/7/2025).

Baca Juga :IRT Bawa Perkedel Isi Dobel L untuk Napi

Penetapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Inal Sainal Saiful. Keduanya diduga menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa proyek pembangunan kolam renang itu tidak dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) resmi yang telah dibentuk. Sebaliknya, pelaksanaannya diambil alih sepenuhnya oleh dua tersangka yang bahkan bukan bagian dari TPK.

“JLN mengambil alih seluruh proses pembangunan, mulai dari mencari tukang hingga membeli bahan material. Sedangkan EEP menyusun RAB dan bahkan mengubahnya sendiri menjadi tiga kolam dengan ukuran dan kedalaman berbeda tanpa prosedur dan tanpa dasar teknis,” terang Oktario.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *