Kediri, SEJAHTERA.CO- Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia di Kota Kediri. Program ini menyasar warga lanjut usia minimal 70 tahun yang masuk dalam desil 1-4, penerima/komponen lansia program PKH berdasarkan penetapan pemerintah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kegiatan berlangsung di Kantor Bank Jatim cabang Kediri, Senin (23/2).
Baca Juga :Rawan Roboh Usai Gempa, SD Negeri 1 Talunkulon Tulungagung Diusulkan Segera Diperbaiki
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin menjelaskan, total penerima PKH Plus tahun ini sebanyak 485 orang. Dengan rincian 436 penerima lama dan 49 orang penerima baru yang datanya diambil dari daftar PKH dengan kriteria usia di atas 70 tahun dan dalam kondisi paling membutuhkan. “Untuk pengusulannya dilakukan dari kelurahan yang diverifikasi pendamping PKH dan selanjutnya diusulkan ke Provinsi Jawa Timur disertai pengantar dari Dinas Sosial,” jelasnya.
Adapun mekanisme penyaluran masih sama seperti tahun sebelumnya namun terdapat perubahan pada persyaratan. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali sebesar Rp 500 ribu per penerima. “Tahun sebelumnya, penerima tidak boleh Kartu Keluarga tunggal. Sedangkan tahun ini persyaratan penerima ialah lansia secara umum, tidak memandang Kartu Keluarga,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Imam menjelaskan peran Dinas Sosial ialah melakukan pengawasan dan monitoring agar penyaluran PKH dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Mengingat sasaran program adalah lansia, berbagai sumber daya dikerahkan untuk membantu mobilisasi penerima, termasuk TKSK, Tim Reaksi Cepat (TRC) dan pendamping PKH.



















