Di Atas Saluran Irigasi, Dewan Nganjuk Minta Jalan Paving Dibongkar

Di Atas Saluran Irigasi, Dewan Nganjuk Minta Jalan Paving Dibongkar
Raditya Yuangga, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek.(inna/sejahtera.co)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan pembongkaran jalan paving yang dibangun di atas saluran irigasi di Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :Warga Datengan Ditemukan Meninggal di Saluran AirĀ 

Jalan sepanjang 200 meter (m) dan lebar 2,5 m, yang berfungsi sebagai akses keluar masuk karyawan PT Setia Hati Halim, dinyatakan melanggar berbagai aturan hukum dan teknis serta harus dibongkar maksimal dalam waktu satu bulan terhitung mulai hari ini, Selasa (10/6/2025).

Read More

Perintah keras ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Raditya Yuangga, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek pada Selasa (10/06/2025).

Raditya mengungkapkan, proyek ini menyalahi setidaknya empat ketentuan krusial yang membuatnya tidak dapat dibenarkan.

Pelanggaran pertama adalah pengalihan fungsi saluran irigasi menjadi jalan akses pabrik. Hal ini secara langsung merugikan fungsi utama irigasi yang vital bagi pertanian warga setempat.

Kedua, ditemukan adanya pungutan sewa sebesar Rp 10 juta per tahun oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Baron tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketiga, proyek ini tidak memiliki izin pemanfaatan saluran irigasi dari Balai Besar Sungai Brantas, sebuah keharusan untuk setiap pembangunan di atas atau di sekitar fasilitas irigasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *