Tulungagung, SEJAHTERA.CO – DPRD Tulungagung mulai membuat aturan baru terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) dengan dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Dengan penerapan aturan tersebut nantinya masyarakat dilarang menenggak minuman keras (miras) di sembarang tempat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, pihaknya bersama Tim Asistensi Pemkab Tulungagung sudah sepakat untuk mencabut Perda 4/2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Tulungagung. Pasalnya, perda tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan permasalahan yang ada di masyarakat.
Sedangkan penerapan perda baru pengganti perda yang dihapus itu akan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25 tahun 2019 ataupun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021.
Namun saat ini, proses pengusulan perda baru itu masih ada di tahap evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur untuk nantinya disahkan menjadi perda pada Rapat Paripurna.
“Untuk perubahan antara perda lama dan baru itu tidak terlalu banyak, karena kami memang menyesuaikan dengan Permendag dan PP yang baru, itu saja,” kata Heru Suseno, Selasa (24/10/2023).
Terkait perbedaan regulasi yang diterapkan, ungkap Heru, nantinya pemerintah daerah tidak lagi mendapatkan retribusi dari penjualan minuman beralkohol lantaran retribusi tersebut akan masuk ke pemerintah pusat. Kemudian, jarak antara penjual minuman beralkohol tempat kesehatan, pendidikan sampai tempat ibadah akan berubah.



















