Diketahui, berdasarkan aturan lama, radius penjualan minuman beralkohol dengan tempat-tempat tersebut hanya sejauh radius 200 meter saja, sedangkan pada aturan yang baru radius yang diatur menjadi sejauh 1 kilometer. Dengan perubahan aturan tersebut, pihaknya memprediksi jika itu tidak akan mempengaruhi jumlah pengusahanya.
“Jumlah pengusahanya masih tetap, tetapi izinnya langsung diberikan oleh pemerintah pusat. Tetapi sampai saat inipun, Pemkab Tulungagung tidak pernah mengeluarkan izin peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.
Selain itu, ujar Heru, pada aturan yang baru juga akan mengatur lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat untuk meminum minuman beralkohol yang mana hanya boleh dilakukan pada hotel bintang 3 ke atas. Selain itu juga diperbolehkan pada tempat-tempat hiburan malam yang sudah mengantongi izin.
Dengan penerapan aturan baru ini, masyarakat tidak bisa seenaknya mengonsumsi minuman beralkohol di sembarang tempat, utamanya di tempat umum. Apabila tidak ingin dikenakan sanksi.
Sedangkan penerapan sanksinya nanti akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang mana penindakan dilakukan oleh Satpol PP. “Pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi ketenteraman dan ketertiban umum yang mana penindakan dilakukan oleh Satpol PP Tulungagung,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















