JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Perubahan Kedua Undang-undang ITE tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (05/11/2023) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani menganggap Undang-undang ITE menjadi bentuk upaya pemerintah melindungi anak di ruang digital.
Perubahan kedua Undang-undang ITE juga melakukan penyempurnaan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” ujar Puan Maharani.



















