Untuk diketahui, Undang-undang ITE yang pertama adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang kemudian direvisi dengan UU nomor 19 tahun 2016.
Informasi diperoleh dari Parlementaria, revisi terhadap UU ITE diajukan sejak 17 Desember 2019 dengan penugasan pembahasan oleh Komisi I DPR RI.
Dalam laporan akhirnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan salah satu alasan revisi kedua UU ITE yakni harmonisasi terhadap teknologi informasi yang terus berkembang.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin



















