“Masalahnya kekurangan Rp 100 juta ini tidak berasal dari APBD atau dianggarkan. Melainkan diduga berasal dari pihak lain atau pelaksana proyek,” katanya.
Nah, karena ada tambahan itulah bermasalah. Jika pembangunan total Rp 300 juta, harusmya dilakukan dengan sistem lelang. Karena itulah ada dugaan melawan hukum sehingga menjadi atensi polisi dan melakukan pemeriksaan. Maka dari itu, pihaknya meminta aparat berwenang mengusut tuntas.
“Harus diusut tuntas, ada dugaan masalah prosedur penganggaran,” katanya.
Dia juga berharap kasus itu diusut tuntas. Pasalnya kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Blitar sudah cukup lama.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Chubandono permasalahan soal gedung anyar itu terjadi sebelum dirinya menjabat. Sehingga dirinya tak mengetahui seluk beluk proses penganggaran. Soal tuntutan pengosongan gedung, akan mengikuti proses. “Saya menghormati proses hukum,” katanya. (ziz)



















