“Sabu-sabu kiriman itu diletakkan di tempat tersembunyi yang kemudian mereka diberi tahu lokasinya supaya segera mengambil sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.
Setelah menerima barang, kedua tersangka kemudian membagi barang haram tersebut ke dalam paket yang lebih kecil yang kemudian disimpan pada sejumlah tempat persembunyian.
Mereka kemudian tinggal menunggu perintah sang bandar untuk mengirim paket tersebut ke sejumlah pelanggan.
Baca Juga :KPU Ponorogo Catat Ada Ratusan Pemilih Urus DPTb. Komisioner: Ada Pilih Masuk dan Pilih Keluar
Menurut Amri, proses pengiriman barang dari kedua tersangka ke pelanggan ini diketahui juga menggunakan sistem ranjau dengan ditempatkan di titik tertentu.
Kemudian, nantinya pembeli diarahkan untuk mengambil pada lokasi yang sudah ditentukan oleh keduanya tersebut.
“Barang bukti yang diserahkan ke kami berupa narkotika jenis sabu yang disita dari keduanya, serta ponsel keduanya yang dipakai untuk menjalin komunikasi dengan bandar,” ujarnya.
Disinggung soal motifnya sendiri, Amri menjelaskan, keduanya terpaksa melakukan kegiatan peredaran narkoba ini karena permasalahan ekonomi. Pasalnya, keduanya menerima upah dari bandar setiap melakukan transaksi, dimana upah itu dipakai untuk kebutuhan harian keluarga kedua tersangka.
Baca Juga :Pemkab Kediri terbitkan Surat Edaran Hadapi Kebencanaan, Untuk Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa
Setelah pelimpahan ini, pihaknya akan segera melengkapi berkas penuntutan agar kasus ini secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk disidangkan. JPU akan menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.



















