Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Tiga pekerja perusahaan konstruksi di Kabupaten Tulungagung melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung. Laporan tersebut dilayangkan karena perusahaan diduga tidak membayarkan hak pekerja, mulai dari gaji, uang makan, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga:Satlantas Tulungagung Mulai Gunakan ETLE Handheld, Tilang Bisa Tanpa Hentikan Pelanggar
Salah seorang pekerja berinisial S (28) mengatakan, dirinya telah bekerja di perusahaan berinisial PT API sejak tahun 2024. Pada tiga bulan pertama, ia berstatus sebagai karyawan training dengan kontrak kerja selama tiga bulan dan menerima gaji sesuai UMK Tulungagung 2024 sebesar Rp 2,2 juta.
Namun, setelah masa training berakhir, tidak ada kejelasan status kerja, baik perpanjangan kontrak maupun pengangkatan sebagai karyawan tetap. Kondisi ini, menurutnya, juga dialami pekerja lain, termasuk pekerja lapangan.
“Tidak hanya saya, teman-teman lain juga tidak dibayarkan haknya, mulai dari gaji, uang makan, THR hingga BPJS Ketenagakerjaan. Banyak yang akhirnya memilih resign,” ujar S usai melapor ke Disnaker, Kamis (30/4/2026).
S menjelaskan, awalnya perusahaan masih membayarkan gaji meski sering terlambat hingga dua sampai tiga bulan dan dirapel. Namun sejak Agustus 2025, perusahaan mulai tidak membayarkan hak pekerja sama sekali hingga saat ini.
Jika dihitung, pada 2025 pekerja seharusnya menerima sekitar Rp 3,2 juta per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan uang makan sebesar Rp 30 ribu per hari. Dengan tunggakan selama delapan bulan, total hak yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp 26 juta per orang, belum termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap bulan gaji kami dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan, tapi ternyata tidak dibayarkan. Kami hanya menuntut hak kami,” tegasnya.



















