Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkab Ponorogo. Pasalnya, hingga saat ini porsi belanja pegawai masih berada di angka 37 persen.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, Eko Priyo Utomo, menyebut ketentuan tersebut bukan kebijakan tiba-tiba.
Pemerintah pusat, kata dia, telah memberikan peringatan sejak beberapa tahun lalu agar daerah menyesuaikan komposisi anggaran paling lambat pada 2027.
“Ini memang dinamikanya cukup luar biasa. Karena kita harus menekan belanja pegawai ke angka 30 persen, sementara pelayanan ke masyarakat tidak boleh terganggu,” ungkap Eko Priyo Utomo, Senin (4/5/2026).
Menurut Eko, untuk mencapai target tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD harus memutar otak mencari formulasi terbaik.
Baca Juga :Terkendala Kelengkapan Dokumen Persyaratan, 73 Dapur SPPG di Tulungagung Belum Kantongi SLHS
Salah satu langkah yang diambil adalah kebijakan moratorium perekrutan pegawai hingga 2027.



















