Secara rinci, rencana perluasan TPA Segawe ini akan membutuhkan lahan seluas lima hektare sampai dengan 15 hektare, dimana saat ini luas lahan existing pada TPA Segawe seluas 5,5 hektare.
Jika disetujui, nantinya dari 15 hektare lahan perluasan ini akan digunakan untuk lokasi pengolahan sampah organik sebesar 5 hektare.
“Jadi perluasan ini tidak hanya untuk menimbun sampah saja, karena rencana kami nantinya akan dibangun tempat pengolahan sampah dengan luas lahan yang dibutuhkan seluas 5 hektare,” ungkapnya.
Sesuai penghitungannya, jelas Yudha, dengan adanya penambahan 10 hektare untuk landfill, pihaknya memperkirakan jika TPA Segawe mampu menampung sampah sampai 40 tahun kedepan.
Mengingat pada lahan baru itu nanti digunakan untuk pengolahan sampah, sehingga sampah yang terbuang ke lanfill bisa berkurang.
Menurut Yudha, proses administrasi perluasan lahan TPA Segawe tersebut rencananya baru akan selesai pada tahun 2027 mendatang.
Hal ini lantaran berbagai penyesuaian dokumen ditingkat Provinsi dan Perhutani, sehingga secara otomatis dibutuhkan waktu yang panjang untuk mencapai tahap final.
Baca Juga :Warga Binaan Lapas Kelas IIB Jombang Dilatih Produktif, Buat Kerajinan Limbah Kayu
“Lahan perluasan itu akan menggunakan lahan milik Perhutani. Meskipun penyelesaian administrasinya akan membutuhkan waktu lama, kami perkirakan kondisi TPA Segawe saat ini masih mampu menampung sampah untuk 5 tahun kedepan,” pungkasnya



















