Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Kediri, Pemkab Kediri Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

ilustrasi

Kediri, SEJAHTERA.CO –  Pemkab Kediri sejauh ini masih menunggu terbitnya peraturan menteri (permen) sebagai aturan turunan PP No. 16 Tahun 2026 sebelum pelaksanaan Pilkades sesuai jadwal dan pentahapan. Sehingga Pilkades yang direncanakan digelar Desember 2026 belum bisa dilakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Henry Rustriandy menjelaskan, belum bisanya pilkades digelar di Desember 2026, karena Pemkab Kediri belum ada dasar hukum untuk penyesuaian dengan Peraturan Bupati (perbub) yang kemudian jadi pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga :Modus Jadi Sales, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Gabungan Polisi di Mojokerto

Read More

“PP perlu ditindaklanjuti di Permennya. Setelah Permennya terbit, baru Perbup bisa disesuaikan. Adanya hal ini Pemkab Kediri juga belum tentukan proses tahapan Pilkades ataupun rekrutmen perangkat desa. Keduanya mengacu di regulasi yang sama,” katanya, Senin (3/8/2028).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *