PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan seorang pejabat di Sekretariat DPRD sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.
Baca juga:Hari Jadi ke-530 Ponorogo Dimeriahkan Creative Festival hingga Makan Tumpeng Bersama
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Tersangka berinisial FS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo.
“Hari ini kami menetapkan FS, pejabat di Sekretariat DPRD, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2023 hingga 2026,” ujar Zulmar, Selasa (4/8/2026).
Menurut Zulmar, modus yang dilakukan tersangka ialah mengubah nilai hasil appraisal tunjangan perumahan anggota DPRD yang sebelumnya telah disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai appraisal tersebut diduga dinaikkan sehingga melebihi hasil penilaian sebenarnya.
Nilai yang telah diubah itu kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 yang menjadi acuan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
“Nilai yang didapatkan dari KJPP diubah menjadi lebih tinggi, kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023 untuk pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD,” jelasnya.



















