Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Setelah sebelumnya memeriksa lima kepala dusun, kini giliran Bendahara dan Sekretaris Desa Dadapan yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Selasa (10/6/2025).
Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya kejaksaan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Rencana Kerja Desa (RKD) tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Betul, ini saya lagi memeriksa bendahara sama sekretaris,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga :Dua Pengedar Sabu Asal Pantura Lamongan Diciduk Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan
Dugaan penyalahgunaan dana ini muncul ke permukaan setelah ditemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah ke rekening pribadi Kepala Desa Dadapan.
“Iya benar ada bukti transfernya, dari kas desa ke rekeningnya dia (bendahara), dari dia ke Kades dan pelaksana kegiatan,” jelasnya.



















