Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali meringkus dua pelaku diduga pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Pantura Lamongan.
Kedua terduga pelaku yang diringkus adalah IR (30), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dan KH (29),warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Mereka berhasil diringkus oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamongan secara terpisah di kediaman masing – masing pelaku.
Baca Juga :Sosialisasi ODOL Digelar, Dishub Gandeng Satlantas dan Jasa Raharja Kediri
Dari tangan kedua terduga pelaku pengedar sabu tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu siap edar yang sudah dikemas dalam klip plastik dengan total 6 gram sabu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini sesaat setelah dilakukan penyelidikan.
Kemudian Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan represif berupa ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Pantura Lamongan.
Ipda Hamzaid mengungkapan, berawal Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap tersangka IR yang dicurigai melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.



















