BNN Jatim Gagalkan Peredaran Ganja 9,2 Kg

Bawa Paket Sabu-sabu dan Ganja, Pemuda Asal Banyakan Kediri Diringkus

Setelah melakukan pengungkapan, petugas BNNP Jatim melakukan pemeriksaan terhadap SF. Dari pemeriksaan itu, SF mengaku bahwa ganja seberat 6,1 kilogram itu merupakan milik narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun berinisial N.

“Jadi SF ini menjadi perantara dan bawahannya (N) di lapas yang (menerima barang). Selain itu, SF juga mengedarkan di daerah Malang Raya dan barangnya yang didapat dari sumber berbeda, saat ini sedang kita dalami lebih lanjut terkait sumbernya SF dari mana saja,” terangnya.

Dafi menyampaikan bahwa SF sendiri berkenalan dengan N saat menjalani masa tahanan kasus serupa di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Meski N sudah dipindahkan ke Lapas Madiun dan SF sudah bebas, ternyata keduanya masih menjalin komunikasi lewat telefon.

Read More

“Keduanya kenal saat sama-sama menjalani masa hukuman kasus sama di lapas Lowokwaru. SF ini sudah keluar (bebas dari hukuman) belum sampai 1 tahun dan N ini perkiraan sudah 1 tahunan dipindahkan dari lapas lowokwaru ke lapas Madiun. Keduanya selama ini komunikasi via telefon,” ujar Dafi.

Berdasarkan informasi yang didapat, BNNP Jatim terus melakukan pengembangan. Terbaru, pada Senin 23 Juni 2025 tim gabungan dari BNNP Jatim, BNN Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang dan instansi terkait kembali melakukan penggeledahan di rumah orangtua kandung dan kediaman SF.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan baik narkotika maupun dokumen-dokumen penting lainnya. Kendati demikian, pengembangan kasus pengedaran narkotika jenis ganja ini masih terus berlanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *