nformasi dari penyuluh perikanan kami teruskan ke aparat dan instansi terkait. Saat kami datang ke lokasi, hiu sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” ujarnya.
Karena ukurannya yang besar dan statusnya sebagai satwa laut dilindungi, penanganan bangkai hiu tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Dinas Peternakan dan Perikanan Blitar juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar.
Baca Juga :Fix, Dewa 19 Bakal Tampil di Ponorogo, Catat ini Tanggal Mainnya
“Evakuasi dilakukan cepat karena khawatir bangkai hewan itu dikonsumsi warga. Selain ilegal, daging hiu tutul bisa membahayakan karena berpotensi menyebabkan keracunan atau membawa penyakit,” jelas Nofik.
Proses penguburan dilakukan di lokasi tak jauh dari bibir pantai. Mengingat ukuran tubuh hiu yang besar, dibutuhkan alat berat berupa ekskavator mini untuk menggali lubang pemakaman. Setelah beberapa jam, bangkai hiu berhasil dikuburkan dengan aman.



















