“Selama tujuh bulan kerja, total yang harus saya bayar sampai Rp19 juta. Dipotong Rp300 ribu per bulan, untuk hutang dan bunga,” ungkap Kevin.
Kasus ini menarik perhatian Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, RadityaHariaYuangga (Angga), yang ikut menerima laporan dari korban dan mengunggah video kejadian ke akun media sosial pribadinya. Menurut Angga, unsur penyekapan sangat jelas terlihat dalam kasus ini.
“Kalau penganiayaan masih diselidiki pihak berwajib. Tapi jelas ada unsur penyekapan,” ujar Angga.
Baca Juga :Korlantas Polri Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2025 di Terminal Anjuk Ladang Nganjuk
Angga juga mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Koperasi, diketahui bahwa Koperasi AlplindoJoyo Makmur tidak memiliki izin operasional. Dinas terkait telah merekomendasikan penutupan koperasi tersebut.
Kapolsek Nganjuk Kota, KompolJumari, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Tigor, yang kini diamankan di Mapolsek.
“Masih kami periksa, saat ini masih di polsek,” ujar Jumari singkat.



















