Kediri, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 30 anak usia 15 hingga 18 tahun yang terlibat dan diduga terlibat aksi anarkis di akhir Agustus lalu saat ini dalam pemeriksaan kepolisian.
Terkait hal ini, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri berikan pendampingan konsultasi psikologi.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri Dr Nurwulan Andadari menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota terkait anak bermasalah dengan hukum (abh) di akhir Agustus lalu yang diamankan di Polres Kediri Kota dan Polres Kediri.
Baca Juga :Bupati Ponorogo Siap Keluarkan Perbup Seragam Khusus untuk Pelajar di Bumi Reyog
Dari segi usia dan profil mereka memang ada yang sekolah dan usia sekolah namun putus sekolah.
Dalam kondisi usia belia dan
mereka bergerak karena pengaruh kuat dari provokasi.



















