“Kita akan bahas bersama MKKS. Untuk ASN juga akan kita kaji tingkat urgensinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan melihat situasi dan kondisi di daerah. Prinsipnya kami mencari opsi terbaik agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan apapun yang diambil nantinya harus tetap menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar serta tidak mengganggu pelayanan publik.
Baca Juga Tekan Harga Bapok, Bulog Tulungagung Intensifkan Pasokan Beras dan Minyak Selama Lebaran
Sebagai informasi, kegiatan belajar mengajar di Kota Batu dijadwalkan kembali dimulai pada 30 Maret 2026 mendatang.
Pemerintah berharap keputusan yang diambil nantinya benar-benar matang dan tidak merugikan siswa maupun tenaga pendidik.



















