Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo mulai diberlakukan Jumat (10/4/2026).
Kebijakan yang bertujuan menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) itu mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Ponorogo.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengingatkan agar WFH tidak dimaknai sebagai libur panjang karena pelaksanaannya berdekatan dengan akhir pekan.
Ia menegaskan ASN tetap berkewajiban menjalankan tugas secara optimal meski bekerja dari rumah.
“WFH jangan disalahartikan sebagai hari libur. Produktivitas tetap harus terjaga seperti hari kerja biasa,” ungkap Dwi Agus Prayitno.
Baca Juga :Bawa Dampak Positif, Wisata Mikutopia Tingkatkan Fasilitas dan Kepedulian Lingkungan
Politisi yang akrab disapa Kang Whi itu menilai pengawasan menjadi kunci agar kebijakan berjalan sesuai tujuan. Pemkab Ponorogo diminta memastikan ASN yang menjalankan WFH tetap bekerja sesuai target kinerja yang telah ditentukan.
“Karena tujuannya untuk efisiensi BBM, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya sebatas pada kehadiran, tetapi juga menyangkut capaian pekerjaan selama WFH berlangsung.



















