Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Partai Gerindra tidak berniat memberikan bantuan hukum kepada Gatut Sunu Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Gatut Sunu Wibowo bukanlah kader murni partai berlogo kepala Burung Garuda itu dan hanya sebatas anggota biasa.
Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, Gatut Sunu Wibowo belum resmi menjadi kader Partai Gerindra meski diusung dalam kontestasi Pilkada Tulungagung tahun 2024 lalu.
Namun, status keanggotaan Gatut Sunu Wibowo pada Partai Gerindra diketahui hanya sebatas anggota biasa.
Keterangan terkait status keanggotaan pada Partai Gerindra itu sesuai dengan penjelasan dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga menyebutkan jika Gatut Sunu Wibowo bukanlah kader.
Mengingat terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Gatut Sunu Wibowo sebelum akhirnya menjadi kader Partai Gerindra.
“Sesuai dengan penjelasan dari DPP, Pak Gatut Sunu itu belum resmi menjadi kader Partai Gerindra. Dia hanya sebatas anggota biasa,” kata Ahmad Baharudin, Selasa (14/4/2026).
Secara rinci, ungkap Baharudin, pihaknya mengakui jika memang Gatut Sunu Wibowo sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) bahkan sejak diusung pada Pilkada 2024 kemarin.
Namun adanya KTA itu tidak berarti jika Gatut Sunu Wibowo merupakan kader, dimana KTA itu hanya menandakan jika dirinya anggota partai.



















