Bahkan pihaknya mengaku jika semua orang yang mengajukan ke Partai Gerindra bisa mendapatkan KTA, namun hanya sebatas anggota biasa dan bukan kader murni.
Diketahui, untuk bisa dianggap sebagai kader, para anggota partai ini harus mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh internal partai.
Baca Juga :Bikin Resah Warga Kota Blitar, Pengedar Upal Dicokok, Ternyata Kantongi Narkoba
“Kalau bisa disebut kader Partai Gerindra itu harus melalui bimtek. Sedangkan Pak Gatut Sunu itu belum melaksanakan bimtek,” ungkapnya.
Baharudin menyebut, Gatut Sunu Wibowo mendapatkan KTA Partai Gerindra sudah sejak saat dirinya dicalonkan oleh partai berlogo kepala garuda itu untuk mengikuti Pilkada Tulungagung 2024.
Artinya, KTA yang didapat oleh Gatut Sunu Wibowo itu hanya sebatas untuk mengikuti tahapan Pilkada 2024 setelah sebelumnya bercerai dengan PDI Perjuangan Tulungagung.
Dengan statusnya yang bukan kader murni itu, Partai Gerindra sudah memastikan jika tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Gatut Sunu Wibowo atas kasus Tindak Pidana Korupsi yang menjeratnya.
Bahkan Pemkab Tulungagung juga belum memberikan keputusan apakah akan memberikan bantuan hukum terhadap Gatut Sunu Wibowo atau tidak.
Baca Juga :Tekan Birokrasi Berbelit, Investasi Kota Batu Tembus Rp2,4 Triliun
“Kalau dari partai tidak memberikan bantuan hukum. Kalau dari Pemkab Tulungagung, saya selaku Plt Bupati Tulungagung belum berkomunikasi dengan Sekda dan Bagian Hukum untuk membahas terkait ini, jadi belum ada keputusan,” pungkasnya.



















