Lamongan, SEJAHTERA.CO – Penanganan kasus dugaan penjualan tanah negara atau tanah oloran di kawasan pesisir Weringin, Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, hingga kini masih bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Pihak Korps Adhyaksa menyatakan saat ini fokus utama ada pada penentuan status lahan tersebut.
Kejari Lamongan tengah menunggu tindak lanjut dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur. Instansi tersebut dinilai sebagai pihak yang memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan status hukum dari lahan di wilayah pesisir tersebut.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menjelaskan bahwa pihaknya menanti surat balasan yang sebelumnya telah diajukan oleh Inspektorat Lamongan kepada DKP Jawa Timur.
“Kami masih menunggu hasil dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, karena yang berwenang menentukan status tanah tersebut adalah pihak DKP,” ujar Erfan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).
Baca Juga :Bikin Resah Warga Kota Blitar, Pengedar Upal Dicokok, Ternyata Kantongi Narkoba
Meski progresnya bergantung pada instansi luar, Erfan menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti. Pihak kejaksaan memastikan bahwa penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.



















