Polresta Malang Kota Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu

Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkotika lintas wilayah yang dikendalikan seorang buronan berinisial BT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AN mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu masing-masing sekitar satu kilogram untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau atau tempel.

Baca Juga :Menteri Haji: 50 Persen Jamaah Haji Indonesia Sudah Berangkat ke Tanah Suci

Read More

Selain kasus sabu, Satresnarkoba juga mengungkap peredaran ganja dan pil LL di kawasan Kedungkandang. Seorang tersangka berinisial DR (40) ditangkap dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, dan sejumlah paket sabu.

Tak hanya narkotika, polisi juga menggagalkan distribusi 1.500 botol arak bali ilegal di kawasan Sawojajar. Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain, menegaskan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan narkoba yang menggunakan berbagai modus distribusi, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal.

Baca Juga :Jelang Idul Adha, DPKH Tulungagung Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Bebas PMK

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana mati.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *