BLITAR, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Blitar terus memperketat pengawasan dan perlindungan masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM). Langkah edukatif ini diwujudkan melalui peresmian dan sosialisasi program Desa Binaan Imigrasi di Desa Bakung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Rabu (16/9/2026).
Baca juga:Kantor Desa Bacem Blitar Dibobol Maling, Dua Laptop dan Proyektor Raib Ditinggal Kunci Menancap
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan bahwa penguatan literasi keimigrasian di tingkat tapak mendesak dilakukan agar masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), tidak tergiur iming-iming prosedur keberangkatan nonprosedural atau ilegal.
“Masyarakat perlu memahami prosedur resmi keimigrasian dan tanggap mendeteksi indikasi mencurigakan dari oknum pengerah tenaga kerja. Edukasi ini menjadi benteng awal pencegahan TPPO dan TPPM,” ujar Aditya, Rabu (16/9/2026).
Aditya menekankan, Desa Bakung diproyeksikan sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi hukum keimigrasian, mengingat wilayah perbatasan dan pedesaan rentan menjadi sasaran perekrutan ilegal.



















