LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 3.653 meter persegi di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, berujung pada langkah hukum. Pihak ahli waris almarhum Sarmat Suyanto melayangkan somasi terbuka terhadap tiga pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan dan pengalihan lahan secara ilegal.
Surat Somasi Pertama bernomor 01/SOM-AB&P/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 tersebut dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Adi Bataona & Partners yang mewakili ahli waris sah, Diana Evi Wijayanti.
Adapun tiga pihak yang disomasi yakni Keman (selaku penggarap tanah), Nurhasan (Kepala Desa Warukulon), serta Pimpinan Yayasan Walisongo.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Adrianus Beda Bataona SH, membeberkan bahwa objek tanah yang bersengketa memiliki alas hak sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 127/Warukulon tahun 1984 atas nama almarhum Sarmat Suyanto. Semasa hidup, almarhum hanya mempercayakan pengelolaan garapan lahan kepada Keman yang merupakan besannya.
“Tanah tersebut murni milik almarhum. Bahkan pada 7 Oktober 1996, SHM tersebut pernah dijaminkan ke Bank Jatim Cabang Bojonegoro dan telah lunas pada 2016 lalu. Sertifikat asli dikembalikan bank ke pemilik. Hingga almarhum wafat pada 26 Desember 2020, tanah tidak pernah dijual atau dialihkan kepada siapa pun,” tegas Adrianus, Rabu (16/9/2026).
Persoalan mencuat ketika pihak ahli waris mendapati adanya aktivitas pengurukan lahan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Walisongo. Dari penelusuran mandiri, muncul klaim transaksi jual beli berdasar surat perjanjian bawah tangan tertanggal 5 Mei 1984 antara almarhum dengan Keman.



















