Serobot Lahan 100 Hektar di Wonosalam Jombang, Terduga Anggota Mafia Tanah Ditahan Polisi

Kuasa Hukum Pelapor, Syahrial Saragih saat menunjukkan surat pemberitahuan penetapan tersangka atas kasus sengketa dan penguasaan lahan seluas sekitar 100 hektar di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Selasa (15/9/2026).
Kuasa Hukum Pelapor, Syahrial Saragih saat menunjukkan surat pemberitahuan penetapan tersangka atas kasus sengketa dan penguasaan lahan seluas sekitar 100 hektar di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Selasa (15/9/2026).(foto: istimewa)

“Para oknum ini menguasai lahan secara ilegal sejak 2002 hingga sekarang. Selama masa penguasaan tanpa izin itu, lahan dialihfungsikan menjadi perkebunan tebu seluas 80 hektar serta tanaman jagung dan singkong,” tambahnya.

Mengenai lamanya proses hukum yang bergulir, Syahrial menerangkan bahwa pemilik lahan sebelumnya mengalami ketakutan akibat rentetan ancaman fisik, teror, hingga intimidasi verbal dari oknum terduga pelaku yang berjejaring dengan organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

Akibat penguasaan lahan ilegal yang berlangsung selama hampir 26 tahun tersebut, pihak pemilik menelan kerugian finansial yang mencapai angka fantastis dari potensi hasil panen kebun.

Read More

“Lahan perkebunan itu berpotensi menghasilkan Rp40 miliar lebih per tahun. Jika dikalkulasikan secara akumulatif selama 26 tahun, kerugian materil klien kami menyentuh angka Rp1,2 triliun,” tandasnya.

Sebelum melangkah ke proses pidana, pihak pelapor telah mencoba jalur mediasi kekeluargaan yang difasilitasi Kepala Desa Wonomerto, Siswoyo, serta Polsek setempat, tetapi tidak membuahkan iktikad baik dari pihak penguasa lahan.

Baca juga:Kecelakaan Maut Hiace vs Truk di Tol Jombang-Mojokerto: 4 Orang Tewas, Korban Selamat Ungkap Detik-Detik Kejadian

Atas perbuatannya, penyidik menjerat M dengan ketentuan pasal berlapis, yakni Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 502 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami keterlibatan tiga terduga pelaku lainnya yang diduga bekerja secara terorganisasi ala mafia tanah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *