Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua orang pria dan wanita yang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yakni EY dan RF mulai dilimpahkan ke Kejari Tulungagung oleh BNNP Jawa Timur.
Baca Juga :Tembok Dua Rumah Warga Desa Sawahan Trenggalek Dihantam Longsor
Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu di Tulungagung yang dikendalikan dari dalam Lapas luar kota.
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, awalnya EY dan RF ditangkap oleh BNBP Jawa Timur di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru pada 11 Juli 2024.
Saat itu, keduanya sudah menjalani penyidikan di BNBP Jawa Timur hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.
Pelimpahan berkas perkara atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh pasutri tersebut dilakukan lantaran sesuai lokasi penangkapan yakni di wilayah Tulungagung.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini juga didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Timur.
“Kedua tersangka ini bukanlah suami istri, tetapi masing-masing dari keduanya sudah berkeluarga. Hanya saja memang penangkapan keduanya dilakukan secara bersamaan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga :Hari Pahlawan, Kapolres Batu Tabur Bunga di TMP Soeropati
Selama mengedarkan sabu, mereka berperan sebagai kurir penerima barang yang kemudian didistribusikan. Pasutri itu bergerak sesuai dengan perintah dari seorang bandar yang disebut oleh mereka ada di dalam Lapas.
Hanya saja, keduanya memastikan jika bandar tersebut bukanlah berasal dari Lapas Tulungagung, melainkan justru dari Lapas luar kota.
Sedangkan sistem penerimaan barang yang dijalani keduanya yakni menggunkana sistem ranjau, yang mana mereka hanya diberitahu lokasinya setelah barang tersebut dikirim.



















