Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kevin NatanailTambunan (18), seorang pemuda asal Pematang Siantar, Sumatra Utara, mengaku mengalami pengurungan selama lima hari di sebuah ruangan sempit berukuran sekitar dua meter persegi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk,Kabupaten Nganjuk. Ia diduga dikurung oleh pamannya sendiri, Ayub Palindo Hutasoit alias Tigor, pemilik Koperasi AlplindoJoyo Makmur.
Kevin dibebaskan sekitar dua minggu lalu, dan kasus ini kini tengah dalam penyelidikan kepolisian. Tigor beralasan bahwa Kevin telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp20 juta.
“Uang perusahaan yang dimakan Rp20 juta. Nasabah bayar, tapi uangnya tidak disetorkan ke kantor,” ujar Tigor, Selasa (22/7/2025).
Menurut penuturan Tigor, Kevin sebelumnya sempat melarikan diri ke Lampung setelah dugaan penggelapan terkuak. Namun, Kevin kembali dan meminta maaf serta memohon untuk dipekerjakan lagi. Tigor mengaku mengampuni keponakannya dan memberinya pekerjaan kembali.
Baca Juga :Tragedi Suami Istri di Malang: Diduga Masalah Ekonomi, Istri Tewas Ditusuk, Suami Gantung Diri
Namun, karena tidak ada kamar lain di kantor, Kevin ditempatkan di ruangan kecil selama lima hari. “Sebetulnya bukan penjara itu. Saya tempatkan dia di situ untuk menyadarkan diri. Tidak saya perlakukan seperti binatang,” klaim Tigor.
Kevin sendiri membenarkan telah dikurung selama lima hari, tetapi menyampaikan versi berbeda. Ia mengaku selama bekerja di koperasi tersebut mendapat tekanan target penagihan. Bila target tak tercapai, kekurangannya dibebankan padanya, bahkan gajinya dipotong hingga Rp 300 ribu setiap bulan.



















