Malang, SEJAHTERA.CO – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus peredaran minuman keras ilegal selama periode 1 April hingga 6 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka beserta barang bukti berupa 8,9 kilogram ganja, 1,6 kilogram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, dan 1.500 botol arak bali ilegal.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan masih tingginya ancaman peredaran narkoba di wilayah Malang Raya.
Namun, tindakan cepat aparat dinilai berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan minuman keras ilegal.
“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga :Jembatan Merah Putih Presisi di Udanawu Blitar Capai 75 Persen, Warga Ikut Gotong Royong
Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena pelaku terbukti sebagai pengguna.
Mereka diarahkan menjalani rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, tersangka lain diproses hukum karena diduga terlibat jaringan pengedar dan kurir narkotika.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi menangkap tersangka berinisial AN (37) dengan barang bukti sabu seberat 1,478 kilogram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat 1.018 gram dan 10 paket siap edar dengan total berat 460,28 gram.



















