Gugatan Baru Dinilai Langgar Asas Ne Bis In Idem, Edi Kuasa Hukum PT SMG : Perkara Sama, Sudah Inkracht

Gugatan Baru Dinilai Langgar Asas Ne Bis In Idem, Edi Kuasa Hukum PT SMG : Perkara Sama, Sudah Inkracht
Kuasa hukum PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG), Edi Harianto dari EHS & Associates saat konferensi pers di salah satu cafe di Kecamatan Jombang, Selasa (30/6/2026) pagi. (Taufiqur Rachman)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Sengketa bisnis yang melibatkan PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG) dan PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum PT SMG menegaskan gugatan perdata yang diajukan PT SBB telah ditolak mulai dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, hingga Mahkamah Agung, sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum PT SMG, Edi Haryanto, sebagai hak jawab atas pemberitaan mengenai sengketa bisnis yang menyeret perusahaan tambang batubara tersebut.

Read More

Menurut Edi, perkara bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Sinergi Bara Bravo terhadap PT Satria Mahkota Gotek di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tgt.

Baca Juga :Berjalan Enam Bulan, Kejari Ponorogo Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Dinsos, Kajari: Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

“Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Juni 2025, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur setelah PT SBB mengajukan banding,” ucap Edi dalam pers rilisnya, Selasa (30/6/2026).

Tak berhenti di situ, PT SBB mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 6 Mei 2026, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 456 K/PDT/2026.

“Dengan putusan kasasi tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap sehingga memiliki kepastian hukum,” ujar Edi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *