Edi mengungkapkan, setelah putusan kasasi terbit, PT Sinergi Bara Bravo bersama PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS) kembali mengajukan gugatan baru dengan dasar wanprestasi terhadap PT Satria Mahkota Gotek.
Menurutnya, gugatan baru tersebut memiliki objek sengketa dan pokok perkara yang sama dengan gugatan sebelumnya sehingga berpotensi melanggar asas ne bis in idem, yakni perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali.
“Obyek gugatan, para pihak, dan materi pokok perkara adalah sama. Ini jelas mengandung asas Ne Bis In Idem, sehingga seharusnya gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh majelis hakim,” tegasnya.
Ia mengutip Pasal 1917 KUHPerdata serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa perkara dengan obyek dan subjek yang sama tidak dapat diajukan kembali.
Edi juga membantah berbagai informasi yang menyebut kondisi internal perusahaan tidak kondusif. PT SMG berharap publik memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait duduk perkara hukum ini.
“Situasi dan kondisi perusahaan sangat kondusif dan baik-baik saja. Bilamana ada kabar yang tidak sesuai dengan fakta, maka kami menyatakan itu masuk dalam kategori kabar bohong alias hoaks,” pungkasnya.



















