Serobot Lahan 100 Hektar di Wonosalam Jombang, Terduga Anggota Mafia Tanah Ditahan Polisi

Kuasa Hukum Pelapor, Syahrial Saragih saat menunjukkan surat pemberitahuan penetapan tersangka atas kasus sengketa dan penguasaan lahan seluas sekitar 100 hektar di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Selasa (15/9/2026).
Kuasa Hukum Pelapor, Syahrial Saragih saat menunjukkan surat pemberitahuan penetapan tersangka atas kasus sengketa dan penguasaan lahan seluas sekitar 100 hektar di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Selasa (15/9/2026).(foto: istimewa)

JOMBANG, SEJAHTERA.COKasus sengketa dan dugaan penguasaan lahan ilegal seluas kurang lebih 100 hektar di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, berujung pada tindakan tegas kepolisian. Satreskrim Polres Jombang resmi menetapkan seorang warga berinisial M (58) sebagai tersangka atas tuduhan penyerobotan dan perbuatan melawan hukum pengelolaan hak atas tanah.

Baca juga:Pulang Berbelanja dari Pasar Ploso, Pedagang Asal Jombang Dibegal dan Dianiaya Hingga Patah Jari

Penetapan status hukum terhadap warga Dusun Wonoasih tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 14 September 2026 yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Jombang. Petugas kepolisian pun langsung menjebloskan tersangka ke sel tahanan.

Read More

“Betul, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang,” mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, Selasa (15/9/2026).

Kuasa Hukum Pelapor, Syahrial Saragih, membeberkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan pemilik legal lahan berinisial PSS di Polda Jatim pada 23 September 2021 yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Jombang. Kliennya mengantongi sertifikat kepemilikan sah berupa 18 sertifikat hak milik dan 4 Petok D yang rutin dibayarkan kewajiban pajak SPPT-nya ke negara.

“Luas total yang kami data sekitar 100 hektar dengan 18 sertifikat dan 4 Petok D yang pajak SPPT-nya rutin dibayarkan legal ke negara,” terang Syahrial Saragih saat ditemui di Mapolres Jombang.

Syahrial mengungkapkan, terduga pelaku mulanya merupakan pekerja atau karyawan kebun yang dipercaya mengurus tanaman cengkeh milik pemilik awal. Gejolak pasca-reformasi 1999 dimanfaatkan oknum tersebut untuk menduduki lahan hingga mengusir pemilik sah secara paksa pada tahun 2000.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *