Jakarta, SEJAHTERA.CO – Aksi brutal, pelemparan batu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Surabaya dikecam PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Aksi pelemparan batu oleh para oknum di Surabaya tersebut dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5/2024).
Aksi vandalisme terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya sekitar pukul 23.54 wib.
Kejadian ini mengakibatkan kerusakan, berupa kaca pecah di tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan.
EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” kata Agus.
“Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tambah Agus.
Agus menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.