Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Nganjuk menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk pada Kamis (30/7/2026).
Dalam aksi damai tersebut, para insan pers Nganjuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Nganjuk, terkait dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyematkan istilah ‘Londo Ireng’ kepada wartawan, jurnalis, serta LSM.
Koordinator Aksi, Bagus Jati Kusumo menjelaskan, diksi Londo Ireng yang digunakan Presiden Prabowo untuk wartawan dan jurnalis, dinilai telah menjatuhkan marwah profesi wartawan sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi.
Bagus mengatakan bahwa aksi damai yang digelar hari ini merupakan bentuk pengungkapan kekecewaan para wartawan dan jurnalis Nganjuk terhadap pernyataan Sang Kepala Negara itu.
“Ini bentuk kekecewaan kami sebagai insan pers di Kabupaten Nganjuk terkait statement yang dikeluarkan oleh Kepala Negara kita yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM, maupun pengamat sebagai istilah Londo Ireng,” ujar Bagus.
Dalam aksi damai kali ini, massa membawa sejumlah tuntutan, diantaranya meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi terhadap pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka.
Selain itu, massa juga menuntut DPRD Kabupaten Nganjuk meneruskan aspirasi-aspirasi yang disampaikan agar sampai langsung kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.
Massa juga meminta Ketua DPRD Nganjuk untuk menandatangi Surat Pernyataan Komitmen Bersama mengenai perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak masyarakat menyampaikan pendapat di Kabupaten Nganjuk.



















