TULUNGAGUNG, SEJAHTERA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung menertibkan 28 reklame yang melanggar aturan dalam operasi yang digelar Jumat (31/7/2026). Selain mencopot reklame, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik yang memasang reklame dengan cara dipaku pada pohon.
Baca juga:Perceraian di Tulungagung Naik 11,19 Persen, Mayoritas Gugatan Diajukan Istri
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan dari total reklame yang ditertibkan, sebanyak 22 reklame telah habis masa berlaku izinnya, sedangkan enam reklame lainnya dipasang di pohon.
Penertiban difokuskan di kawasan perkotaan karena dinilai mengganggu estetika lingkungan sekaligus melanggar ketentuan perizinan dan perpajakan reklame. Meski demikian, kegiatan serupa juga dilakukan secara bertahap di wilayah pinggiran Kabupaten Tulungagung.
“Minggu kemarin kami juga melakukan penertiban di Jetaan, Cuwiri, dan dekat Pasar Hewan Terpadu. Selain menjaga estetika dan menegakkan aturan, kegiatan ini juga mendukung program Gerakan Indonesia Asri,” ujar Danang, Jumat (31/7/2026).
Menurut Danang, prioritas penertiban adalah reklame yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon karena berpotensi merusak tanaman dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.



















