Fathur Rozikin mengungkap, kronologi kejadian tersebut. Awalnya, pelaku FT pada Jumat (13/9/2024) pagi merasakan ketubannya pecah dan membawa sebilah pisau. Siang harinya, yang bersangkutan langsung melahirkan anaknya tanpa bantuan di selokan atau parit tempat dimana ditemukan ari-ari bayi tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal tentang perlindungan anak dan penelantaran anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Baca Juga :Selidiki Dugaan Korupsi Barang dan Jasa, Kantor PDAM Tirta Penataran Blitar Diobok-obok Jaksa
Adapun pembuangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya itu dikarenakan faktor ekonomi. Kini, FT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri melakukan pengecekan CCTV di sekitar Perumahan Mojoroto Indah dan memintai keterangan enam saksi-saksi terkait penemuan bayi tersebut. Dari penyelidikan beberapa hari itulah, petugas mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri dari terduga pelaku.
Baca Juga :Sekjen Kemnaker Buka Job Fair di Ponorogo, Ada 2.000 Lebih Lowongan Pekerjaan
Sedangkan, bayi laki-laki itu ditemukan warga diantara puing-puing bangunan rumah sedang direhab, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.



















