Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus yang menjerat Purwanto, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, terkait dugaan perdagangan pupuk ilegal dinilai penuh kejanggalan oleh pihak kuasa hukumnya. Bahkan, kuasa hukum Purwanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Kuasa hukum Purwanto, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, mengatakan pihaknya telah mendalami perkara tersebut dan menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya belum memiliki kejelasan yang memadai.
Menurutnya, penetapan tersangka harus didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan dari penyidik terkait alat bukti yang digunakan dalam menetapkan Purwanto sebagai tersangka.
Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi dari Direktur PT Bumi Subur Khatulistiwa selaku penyedia pupuk bahwa kliennya membeli pupuk nonsubsidi sebanyak 7 ton dengan merek Phoska.
“Klien kami tidak melakukan penggantian merek pupuk, isi, maupun nomor perizinan. Jadi klien kami hanya menerima pupuk nonsubsidi dari pabrik dengan merek Phoska,” kata Mohammad Ababilil Mujaddidyn, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga :Modus COD Motor Honda Vario, Terduga Pelaku Dibekuk Polisi di JLU Lamongan
Pria yang akrab disapa Billy itu mengungkapkan, pembelian pupuk nonsubsidi yang dilakukan kliennya ditujukan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan secara luas atau komersial.
Menurutnya, fakta tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan aparat kepolisian yang menyebut Purwanto menjual pupuk secara bebas tanpa izin.



















