Direktur RSUD Jombang Bantah Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit

Direktur RSUD Jombang Bantah Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit
Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran beserta dokter spesialis ketika menjelaskan penanganan pasien meninggal dunia yang diduga malpraktek ini saat konferensi pers di ruangan RSUD Jombang, Senin (1/6/2026) siang. (taufiqur rachman)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang secara tiba-tiba mengumpulkan sejumlah dokter ahli untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan malpraktik yang dituduhkan keluarga pasien berinisial NH (45), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Pasien tersebut meninggal dunia setelah menjalani prosedur cuci darah di rumah sakit plat merah itu.

Menurut keterangan detail Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, memimpin langsung pertemuan dengan awak media yang juga dihadiri sederet dokter spesialis, antara lain, dr. Irma Yuliawati Puji Lestari, dr. Mohammad Mahfudz, dr. Ahmad Mahfur, dr. Eka Gita Wahyudi, dr. Karina Pratiwi, dr. Ririn Faujiah, serta dua dokter IGD, dr. Antina Nevi Hidayati dan dr. Nesya.

Read More

Dalam penjelasannya, Direktur Pudji membenarkan bahwa NH adalah pasien rujukan dari rumah sakit swasta Nahdlatul Ulama (NU) Jombang dengan diagnosis awal gangguan jantung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan jantung membengkak dan ada indikasi bendungan jantung. Namun saat diperiksa di IGD, tim medis menemukan kondisi yang jauh lebih urgen, yaitu gangguan ginjal yang sudah kronis,” jelas dr. Pudji dalam pers conference, Senin (1/6/2026) kemarin.

Baca Juga :Penutupan Jembatan Kaliombo 7 Bulan, Satlantas Kediri Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kemudian berdasarkan konsultasi dengan para dokter ahli penyakit dalam dan ginjal di RSUD Jombang, pasien diwajibkan menjalani cuci darah, yang dijadwalkan pada hari Senin, 1 Juni 2026.

“Memang tidak bersifat darurat, sehingga dijadwalkan hari itu. Namun gangguan ginjal ini bukan kejadian sesaat, melainkan sudah berlangsung lama. Mungkin keluarga tidak mendeteksinya,” terangnya.

Keterangan detail juga disampaikan beberapa dokter ahli yang hadir, bahwa sebelum prosedur cuci darah dilakukan, tim medis memasang Catheter Double Lumen (CDL) pada pembuluh darah besar di area leher sebagai persiapan hemodialisis.

Dokter Pudji menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dikomunikasikan kepada keluarga dan persetujuan tertuang dalam dokumen general consent serta informed consent yang telah ditandatangani.

Ia mengakui bahwa kondisi pasien sangat kompleks karena memiliki kelainan jantung dan gagal ginjal kronis sekaligus.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *