Blitar, SEJAHTERA.CO – Badan Pemasyarakatan Desa atau BPD di Kabupaten Blitar dalam beberapa hari ini menjadi rasan-rasan. Ini menyusul pertemuannya dengan calon bupati atau cabup Rini Syarifah dan Abdul Ghoni.
Pertemuan yang digelar di salah satu hotel wilayah Kabupaten Blitar itu informasinya petahana menyampaikan aspirasi kepada BPD.
Padahal peraturan perundang-undangan telah memerintahkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD, harus bersikap netral.
Mereka dilarang berafiliasi, membuat atau memberikan sikap yang berpihak pada salah satu peserta pemilu.
Dikonfirmasi, Ketua Paguyuban BPD se-Kabupaten Blitar, Abdul Syukur membenarkan pertemuan tersebut. Ia membeberkan perwakilan BPD yang hadir sekitar 100 orang.
Tapi dia berdalih pertemuan hanya penyampaian aspirasi. “Penyampaian aspirasi, yang hadir sekitar 100 orang,” paparnya.
Baca Juga : Pekerja Informal Belum Ter-cover BPJS, ini Upaya Nurochman -Heli Jika Terpilih dalam Pilwali 2024
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran, Masrukin menjelaskan jika soal netralitas BPD dalam pilkada tidak diatur di undang-undang tentang Pilkada.
Meski begitu, pihaknya mengkaji terlebih dahulu. “Kami akan kaji dulu. Yang jelas akan menyikapi sesuai regulasi,” katanya, Kamis (10/10/2024).
Sebagai informasi, dalam Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 telah menyebutkan larangan kepada ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD untuk netral dalam pemilu.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”.
Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).
Di lain pihak, tim Kampanye Rijanto-Beky juga merespon dan akan melaporkannya ke Bawaslu dan meminta pengawas pemilu ini untuk tegas menindak.
“Kami akan laporkan ke Bawaslu,” kata Anggota Divisi Kampanye dan Penggalangan Masa Tim Kampanye Rijanto-Beky, Hermawan.
Post Views: 142



















