Madiun, SEJAHTERA.CO – Setelah sebelumnya muncul dugaan belum kantongi ijin operasional dan reklame, pihak Superindo akhirnya klarifikasi terkait hal tersebut.
Baca Juga :KPU Ponorogo Siapkan Anggaran Keselamatan Kerja AdHoc
Corporate Affairs Dept. Head Superindo, Priyo Dwi Utomo mengatakan, telah memenuhi semua kewajiban perijinan yang diatur dalam peraturan yang ada di Kota Madiun.
“Adapun 3 poin yang perlu saya sampaikan yakni izin operasional, sertifikat layak fungsi, dan izin reklame yang masih berproses namun pajaknya sudah kami selesaikan,” ujarnya pada Minggu (20/10/2024).
Baca Juga :Sempat Berpindah-Pindah, Unit Reskrim Polsek Pesantren Bekuk Pencuri Ponsel
Dia menambahkan, telah memahami secara aspek krusial dari setiap kegiatan operasional bisnis. Selain itu dia juga berkomitmen untuk menjaga integritas serta transparansi dalam setiap langkah operasional.
Priyo menyebut, untuk memenuhi ketentuan hukum serta mencerminkan tanggung jawab responsibility dan juga integritas kepada masyarakat khususnya Kota Madiun.



















