“Saat ditangkap kemarin Sabtu malam, pelaku menerima tombokan togel dari beberapa orang di warung tersebut,” ujar AKP Gatot, Minggu (19/1/2025)
Baca Juga :Lansia Asal Kota Kediri Tewas Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta Api, Sempat Dikira Kucing
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang hasil tombokan sebesar Rp 455 ribu, percakapan WhatsApp berisi angka-angka tombokan togel, serta sepeda motor milik pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp.455.000, satu unit ponsel VIVO Type 1901 yang berisi percakapan terkait togel, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Berbek untuk proses hukum lebih lanjut.



















