Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan pidana 5 tahun penjara terhadap Sujono, mantan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk sekaligus PPK, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik TA 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Nganjuk.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya, S.H., M.H., mengatakan pembacaan tuntutan itu pada sidang tuntutan yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 17.15 WIB.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujono bin Saido (alm) dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Koko, Rabu (3/6/2026).
Itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga Polisi Gerebek Warung Penjual Miras Ilegal di Brondong, Ratusan Liter Disita
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.



















