Kediri, SEJAHTERA.CO – Polemik portal di RT 29 RW 10 Kelurahan Mojoroto yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat perhatian langsung dari Pemkot Kediri.
Dalam mediasi yang digelar di Balai Kelurahan Mojoroto, warga bersama pemerintah sepakat mempertahankan portal karena dinilai masih dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan.
Mediasi tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Kediri Samsul Bahri, Camat Mojoroto Abdul Rahman, S.H., M.Si., Lurah Mojoroto, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Menariknya, Subari yang selama ini menyampaikan keberatan terhadap keberadaan portal kembali tidak hadir dalam forum mediasi.
Padahal, menurut keterangan warga dan pemerintah kelurahan, yang bersangkutan telah beberapa kali diundang untuk menghadiri musyawarah dan klarifikasi.
Baca Juga :Kasus Pantai Wedi Awu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan
Dalam forum tersebut, Samsul Bahri menegaskan portal dibangun secara legal melalui musyawarah warga pada 2014/2015 dan bertujuan meningkatkan keamanan lingkungan serta mengurangi kerawanan sosial.
“Portal ini bukan untuk mengisolasi warga, tetapi untuk kepentingan keamanan dan kenyamanan bersama,” tegas Samsul, Rabu (3/6/2026).



















