Upaya untuk mengklarifikasi status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengalami kendala, karena Pemdes Rejoagung tidak memberikan akses terhadap Letter C yang disebut sebagai dasar kepemilikan desa.
Di sisi lain, Kepala Dusun Rejoagung, Ali Imron, membantah adanya penggusuran, menyatakan bahwa hanya bangunan kosong yang akan digunakan untuk gedung serbaguna.
Ia mengakui bahwa berdasarkan Letter C, tanah tersebut diperuntukkan bagi SMP PGRI, tetapi tetap berstatus milik desa.
“Kalau penggusuran tidak ada, hanya menurunkan genting bangunan yang mau roboh dan gotong royong membangun pondasi gedung serbaguna,” jelasnya.
Baca Juga :Kabag OPS Polres Kediri Kota Naik Pangkat Setelah Puluhan Tahun Berdinas
Meski demikian, pihak sekolah tetap berjuang mempertahankan gedung demi kelangsungan pendidikan siswa yang mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu.



















