Dilarang Jual LPG Bersubsidi, Disperdagkum Ponorogo Dorong Pengecer jadi Pangkalan

Dilarang Jual LPG Bersubsidi, Disperdagkum Ponorogo Dorong Pengecer jadi Pangkalan
Salah satu pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro dan UMKM (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo mendorong para pengecer gas LPG atau elpiji 3 kilogram untuk menjadi pangkalan.

Hal tersebut menyusul peraturan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi, dan tidak ada lagi di pengecer.

Baca Juga :Jalan Ambles di Desa Samar Tulungagung Tak Dapat BTT, Begini Langkah Dinas PUPR

Read More

Kepala Disperdagkum Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan menyebut para pengecer yang ingin menjadi pangkalan LPG bisa mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Online Single Submission (OSS).

“Tinggal mengurus izin saja melalui OSS, kita dorong pengecer untuk bisa jadi pangkalan karena memang sesuai aturan pemerintah sekarang tidak boleh jual eceran,” ungkap Ringga, kepada wartawan Senin (3/2/2025).

Ringga juga menjelaskan jika sebelum adanya peraturan tersebut dalam satu wilayah (desa) hanya diperbolehkan maksimal dua pangkalan. Namun, dengan aturan yang baru maka tidak ada pembatasan jumlah pangkalan.

“Pangkalan per desa dulu 1 atau 2 orang, sekarang tentu tidak dibatasi, yang intinya pelayanan untuk lebih dekat ke masyarakat,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *